Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Terungkap motif pembunuhan pemuda asal Jombang, Rizki Ardiyanto (27) yang jenazahnya ditemukan tergeletak di bawah pohon Jalan Raya Temon, Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka pembunuhan tak lain adalah seorang residivis bernama Edy Susanto (39) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan.
Pelaku membunuh, gegara ketahuan mencuri dua handphone milik calon mertua korban di warung sate tempat korban bekerja.
Korban tewas akibat luka tusukan pisau di bagian dada yang menembus paru-paru hingga selaput jantung.
Baca juga: Kejar-kejaran, Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda Jombang di Kebun Tebu
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan kronologi pemicu pembunuhan yang menewaskan pemuda asal Jombang tersebut.
Sebelum kejadian itu tersangka kedapatan mencuri dua Handphone di warung sate tempat korban bekerja.
Korban bersama calon mertuanya mencari tersangka di rumah kos bermaksud untuk meminta Handphone.
"Korban mengetahui pencurian dua HP di warung sate dan menyusul ke tempat kos tersangka namun kondisi Handphone itu sudah rusak tidak berfungsi karena dibongkar oleh tersangka," ungkapnya di Polres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021).
Dony mengatakan, sebenarnya korban merasa iba dan sudah memaafkan perbuatan tersangka karena yang bersangkutan kesulitan ekonomi.
Korban hanya meminta tersangka bertanggung jawab untuk mengembalikan HP dalam kondisi berfungsi.
Kemudian, tersangka bersama korban menuju tempat reparasi handphone dengan biaya perbaikan Rp 200 ribu.
Karena tidak memiliki uang, tersangka berdalih meminta korban mengantarkan ke rumah saudaranya untuk mengambil uang untuk biaya servis HP.
Korban membonceng tersangka mengendarai Honda Scoopy warna merah S 2550 NH namun di tengah jalan tersangka meminta berhenti di rumah warga dan berupaya melarikan diri.
"Korban menitipkan motornya di rumah warga setempat lalu mengejar tersangka yang lari ke lahan tebu," jelasnya.
Menurut dia, korban berhasil menangkap tersangka dan keduanya terlibat perkelahian. Tersangka mengambil pisau yang dibungkus kaus kaki diselipkan di pinggang.
"Tersangka sudah menyiapkan pisau dan terjadi penusukan yang mengenai bagian dada menembus paru-paru hingga jantung yang mengakibatkan korban meninggal," ucap Dony.
Tersangka kabur setelah menikam korban. Dia bersembunyi di lahan tebu di kawasan Trowulan. Tim Resmob Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (27/8/2021) siang.
Baca juga: Terungkap Misteri Pembunuhan Wanita di Kediri, Ternyata Pelakunya Sang Suami, Cemburu Jadi Pemicunya
Track record tersangka pernah dibui dua kali di Polres Jombang terseret kasus serupa pencurian Handphone.
"Tersangka membawa celurit dan berupaya melawan saat ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas di bagian kaki," ucap Dony.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumah kos untuk membunuh korban dan dari barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus ini," paparnya.
Tersangka Edy Susanto mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dia takut kejahatan mencuri HP dilaporkan hingga mengundang aksi massa. Dia berniat melukai korban untuk melarikan diri.
"Saya menusuk pakai pisau satubkali di bagian dada karena takut dihajar massa dan tidak tahu kalau meninggal," tandasnya.
Berita tentang Mojokerto
Berita tentang Jawa Timur