Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura sudah rampung sejak Juli 2021 lalu.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, di mana keduanya sudah divonis dan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim.
Sehingga, terdakwa Rizki, (42) warga Desa Aeng Sareh Kecamatan Sampang dan Amir Hamzah, (38) asal Kelurahan Rongtengah tersebut kini sudah menjalani hukuman.
Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, bahwa keduanya divonis sama dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebenarnya kedua terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka memang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab, terdapat pertimbangan yang membuat hakim memutuskan keringan vonis tahanan terhadap kedua terdakwa.
Adapun pertimbangan itu bahwa kedua tersangka selama proses persidangan sopan dan tidak membuat gaduh.
"Termasuk kedua tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pemerasan yang melibatkan kedua terdakwa terjadi pada (20/2/2021) lalu.
Pada saat itu mereka terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sampang di salah satu cafe di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.