Bantuan Subsidi Upah

Berikut 4 Cara Cek Penerima BSU 2021, Bisa Lewat Website dan WhatsApp, Simak Tahap Penyalurannya

Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh mulai dicairkan oleh pemerintah.

TRIBUNJATIM.COM - Tahap penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh masih dilakukan pemerintah.

Setiap pekerja atau buruh akan mendapat bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan disalurkan untuk dua bulan secara sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

BSU diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap II Sudah Ditransfer ke Rekening, ini Cara Cek Penerima BSU secara Online

BSU disalurkan langsung ke rekening calon penerima bantuan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.

Mengutip dari setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa per 29 Agustus 2021, BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta pekerja.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara, berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara," ucap Menaker, Minggu (29/08/2021).

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 2021 Tahap II Kata Kemnaker, Siap-siap Lihat 4 Cara Cek Nama Penerima BLT

Cara Cek Penerima BSU:

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap II Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening, Cek Update Jumlah Penerima BSU

Halaman
1234

Berita Terkini