"Waktu itu pada saat kunjungan itu juga ada aparat hukum, kan, nggak mungkin dibiarkan ada ancaman, nggak mungkin ada intimidasi," ungkapnya.
Pengacara KD menjelaskan, anak dari TKW tersebut terkejut dengan ucapan yang dilontarkan orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana anak seusia itu mendengar kata-kata seperti itu kemudian dia di-video call. Dia syok sekali," jelas Bambang Wahyu Widodo.
Ini adalah upaya hukum yang ditempuh orangtua Kartika Damayanti atas perilaku tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Kami (pengacara) mendampingi orangtua KD dalam kapasitas pengaduan masyarakat," kata pengacara orangtua KD, Edi Prastio.
Edi Prastio menegaskan, proses hukum baru sebatas pengaduan, bukan laporan.
Mengingat ada proses lain sebelum laporan itu dibuat.
Baca juga: Ternyata Bilqis Sudah Cium Gelagat Tak Baik Adit? Ayu Ting Ting Bulat Batalkan Nikah: Bisa Merasakan
"Ini adalah tahapan, awalnya pengaduan. nanti setelah digelar, dihadirkan beberapa saksi dan saksi ahli, setelah itu kepolisian berupaya melakukan mediasi, baru naik ke laporan," ujar Edi memaparkan.
Dalam aduan tersebut, Edi Prastio menjerat orang tua Ayu Ting Ting dengan pasal berlapis. Dimulai pasal 27 ayat 3 UU UTE, pasal 310, 311 dan 335.
"335 terkait perbuatan tidak menyenangkan, 310 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik, itu mirip 311. Pasal 27 terhadap penyebaran akses elektronik yang dilakukan orang lain," tuturnya.
Sejauh ini kepolisian telah menerima aduan orangtua KD terhadap Umi Kalsum dan Abdul Rozak. Nantinya, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.
"Pada hakikatnya, Bripka Andi yang menerima klien kami menyatakan pengaduan diterima. Tindak lanjutnya akan dikonfirmasi tiga hari sampai seminggu," jelas Edi.
"Ancaman itu, kan, harus terjadi apa yang diinginkan oleh orang yang melakukan ancaman. Itu pendapat saya tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," sambungnya lagi.
Ikuti selengkapnya berita lain seputar Ayu Ting Ting
Berita seputar Umi Kalsum dan Abdul Rozak