CPNS di Jawa Timur

Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021, Ketahui Passing Grade atau Nilai Ambang Batasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021.

Pada artikel ini, tersedia penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sebagai informasi, pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021.

Tentunya, masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.

Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.

Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?

Baca juga: Materi TWK SKD CPNS 2021 dan Contoh Kasus: Bela Negara, Patriotisme, Nasionalisme, & Cinta Tanah Air

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Baca juga: Tips Agar Wajah Peserta Tes SKD CPNS Terdeteksi pada Fitur Face Recognition, Ini Solusinya dari BKN

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 yang terdiri dari TKP, TIU, dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum

a. Tes Wawasan Kebangsaan 65

b. Tes Intelegensi Umum 80

c. Tes Karakteristik Pribadi 166

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

Baca juga: Satu Peserta SKD CPNS dan PPPK Pemprov Jatim 2021 Positif Covid-19, Akan Dijadwalkan Ulang

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

Baca juga: Khofifah Tinjau SKD CPNS dan PPPK Pemprov Jatim 2021, Beri Motivasi dan Tegaskan Tak Ada Calo

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Penjelasannya

Berita Terkini