TRIBUNJATIM.COM - Babak akhir kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mulai terlihat.
Bukti-bukti pembunuhan, di mana Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban sudah terkumpul.
Perkembangan terbaru soal ponsel atau handphone ( HP ) milik Amalia yang hilang juga diungkap polisi.
Hukuman terhadap pembunuh jika tertangkap pun disinggung.
Baca juga: Terjawab Pertanyaan Mimin ke Yosef Malam sebelum Pembunuhan di Subang, Sang Istri Muda Bersumpah
Polisi kini melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang mereka temukan terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) itu.
Polisi sudah mengumpulkan bukti baik itu dari temuan di lokasi perampasan nyawa sampai rekaman CCTV di sekitar rumah.
Adapun alat bukti penting dalam kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia itu satu di antaranya dari rekaman CCTV.
“Ini sedang kami dalami kembali secara intensif untuk adanya kesesuaian antara petunjuk-petunjuk dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip dari KompasTV, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Ibu dan Anak di Subang Dihabisi Pembunuh Bayaran? Polisi Kini Sebut Kasus Tak Sulit: ini Luar Biasa
Untuk menjalani proses itu, pihaknya pun membutuhkan waktu.
Ia mengaku penyidik tidak semudah itu untuk menuduh tersangka tanpa bukti dan petunjuk tersebut.
Pihaknya akan profesional menentukan tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk yang diterima secara detail.
Setelah itu, kata Erdi hasil tersebut akan dievaluasi hingga gelar perkara.
Lebih lanjut, Erdi menyinggung kendala dalam pengungkapan kasus Subang tersebut.
Baca juga: Ada Siskamling Sampai Subuh di Sekitar Lokasi Kasus Subang, Warga Harap Dalang Pembunuhan Tertangkap
Menurutnya, pemberitaan yang simpang siur termasuk menjadi kendala bagi penyidik untuk melangkah.
Ia mengimbau agar masyarakat tak menduga-duga dan mereka-reka.
Lebih lanjut, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan sejauh ini menduga pelaku pembunuhan di Subang terencana.
"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," jelasnya.
Data di HP Amalia Terungkap?
Satu di antara barang bukti yang harus dipecahkan polisi terkait kasus ini adalah handphone milik Amalia.
Sejak penemuan mayat Tuti dan Amalia, tak ada materi yang hilang di rumah korban.
Ironinya, hanya handphone dari korban Amalia yang hilang.
Baca juga: Mulai Bocor Identitas Pelaku Kasus Subang, Mimin Kuak Obrolan Yosef Malam Sebelum Pembunuhan: Pulang
Sebagai lanjutan dari pemeriksaan barang bukti HP Amalia yang hilang tersebut, polisi telah minta data HP Amalia ke provider.
Selain itu, sebagai dari pemeriksaan DVI jejak digital, polisi membuka blokir rekening Amalia.
Polisi meminta data ke pihak provider beberapa hari lalu.
Diketahui, data dari provider tersebut guna melacak jejak digitar nomor HP Amalia.
Hal ini pun diungkap oleh Yoris, saksi sekaligus kakak dari Amalia.
“Tambahan kemarin, polisi melacak HP Amel ke provider,” ujar Yoris.
Baca juga: Berderai Air Mata, Pacar Amalia Curhat Janji Terakhir Kekasih Sebelum Insiden Subang: Sudah Nabung
Pihak penyidik polisi melakukan analisis digital selain terhadap ponsel milik korban dan juga pihak keluarga.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, beberapa waktu lalu.
"Itu masalah hilang atau tidaknya (HP korban) saya belum monitor, tapi hasil-hasil tersebut menjadi konsumsi penyidik, kami tidak bisa menyampaikan kepada umum hasil-hasilnya, tapi penyidik masih mendalami, menganalisa hasil-hasil yang didapat," ujar Kombes Erdi A Chaniago.
Selain HP Amalia, ponsel milik beberapa saksi turut diperiksa.
Namun, Erdi tidak merinci ponsel milik siapa saja yang dianalisis penyidik untuk mengungkap pelaku.
"Ya, semuanya sedang dianalisa dari hape yang diminta oleh penyidik ada beberapa orang," katanya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi mulai yakin bisa segera mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, mereka sebenarnya sudah menemukan beberapa hal yang mencurigakan di lapangan.
Hal-hal mencurigakan itu didapatkan di antaranya dari temuan di CCTV maupun di lapangan.
Hanya, hal tersebut butuh pendalaman untuk memastikan dan mendapatkan pembuktian.
Polisi yakin para pelaku perampasan nyawa pada Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti Suhartini akan segera terungkap.
Baca juga: Segera Terkuak Pelaku Kasus Subang, Polisi Kuak Ciri: Wanita Jilbab Buang Bungkusan Hitam dan 1 Pria
Menurut Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef, suami Tuti Suhartini, para pelaku terancam hukuman mati, dilansir TribunJatim.com dari TribunJabar.
Hal ini diketahui setelah dalam pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
Berita lain terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang