Berita Viral

Untung Miliaran Rupiah, Motif 11 Polisi Bintara Jual Sabu: Modus Penyitaan, 3 Orang Jadi Gembongnya

Penulis: Ignatia
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi sabu-sabu

Sedangkan sebanyak 5 kg sabu-sabu lainnya dijual Waryono ke Boyot dengan harga Rp1 miliar. 

"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Pengiriman 946 Gram Sabu Asal Malaysia ke Madura, Cuma Gunakan Kardus Berisi Perkakas

Terkait dengan kasus tersebut, Dedi menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.

"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ucapnya.

Saat ini, kata dia, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai.

Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

Dalam kasus ini, selain ada 11 tersangka yang merupakan anggota polisi, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ikuti selengkapnya berita lain seputar Hukum dan Kriminal

Berita viral lainnya

Berita Terkini