Cara Mudah

Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri, Bisa Pakai Kertas HVS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Keluarga.

TRIBUNJATIM.COM - Dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Akta Kematian sekarang bisa dicetak sendiri.

Adapun dokumen tersebut dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Gojek dan Shopee, Pilihan untuk HP dengan Memori Terbatas

Cara cetak KK dan akta kelahiran di rumah

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi tersebut.

Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.

“Bisa (mencetak dokumen kependudukan sendiri), jadi masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail,” kata Zudan.

“Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan),” lanjut dia.

Baca juga: Cara Mendapat Promo Tambah Daya PLN Rp 202.100 Hari Listrik Nasional, Catat Kode Referral ini 

Zudan menegaskan, data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli.

“Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas dia.

Bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri?

Masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan pada kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Melansir situs indonesia.go.id, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini