TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri ingin bersantai sejenak setelah berhubungan badan dengan suami.
Namun ia justru seketika kaget ketika ada yang naik di atas tubuh polosnya saat sedang tertidur.
Baca juga: Rela Ngontrak Rumah Lain Demi Selingkuh, Istri ‘Drama’ Kerja, Suami Kecewa: 10 Kali Berhubungan
Diketahui, kasus percobaan rudapaksa ini terjadi di Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial HR (25) ditangkap polisi karena telah mencoba merudapaksa kakak iparnya yang tertidur.
Adapun kakak iparnya yakni RMS (26), yang saat kejadian sedang tertidur dan tak mengenakan busana.
Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto, didampingi Kanit PPA, Ipda Jamal, membenarkan adanya percobaan rudapaksa tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan dibawa di Mapolres Ogan Komering Ilir.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (30/9/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Terjadi di rumah korban di Dusun III, Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca juga: Ending Memalukan Istri Masukkan Selingkuhan ke Rumah, Tetangga Curigai Cewek Berkaki Besar: Dobrak
"Saat itu korban baru pulang dari mengajar."
"Dan sekitar jam 16.30 WIB, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan layaknya suami istri," jelas Kasat Reskrim.
Setelah selesai, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar.
Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.
Namun, ia terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya.
"Korban pun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan mengunakan tangan sebelah kanan korban, sehingga orang tersebut berdiri," katanya.
Baca juga: Cerita Tante ‘Disikut’ Keponakan, Video Selingkuh bareng Om Viral, Ingat Sudah Dianggap Anak Sendiri
Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya.
Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam.
Yakni dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan, "Diam Yuk (kakak ipar)."
"Akan tetapi korban semakin teriak-teriak dengan kuat dan membuat tersangka keluar dari kamar korban," tambahnya.
Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil masih berteriak minta tolong.
Hingga tak lama kemudian, sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.
"Pada saat kejadian, pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI."
"Dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku HR hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak percobaan rudapaksa terhadap kakak iparnya.
"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kelar Berhubungan dengan Suami, Istri Kaget Ada yang Naik di Atas Tubuhnya.