Cara Mudah

Cara Mengubah Data Kartu Identitas Anak, Perhatikan 2 Hal Sebelum Revisi, Lihat Syarat Dokumennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIA atau Kartu Identitas Anak.

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengubah data Kartu Identitas Anak.

Sebelumnya diketahui, Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia di bawah 17 tahun.

Adapun Kartu Identitas Anak ini berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun dan bisa berganti identitas dengan mengurus KTP.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021), KIA terbagi dua, yaitu usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu dilengkapi dengan foto dan usia di atas 5 tahun yang harus dilengkapi dengan foto.

Ada banyak manfaat Kartu Identitas Anak, di antaranya:

Baca juga: Cara Membuat Meme Evil be Like yang Viral di Twitter, Edit Foto dengan Efek Negatif, Simak!

Pertama, kartu identitas ini digunakan sebagai syarat mendaftar sekolah.

Kedua, KIA juga digunakan untuk mengurus perbankan ketika anak ingin membuat rekening pribadi.

Ketiga, KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi dan mengurus keimigrasian.

Dan yang terakhir, KIA juga bisa bermanfaat mencegah perdagangan anak.

Mengurus KIA sangatlah mudah.

Baca juga: Cara Tukar ATM BCA ke Kartu Debit Chip, Mulai 1 Desember 2021 ATM BCA Strip Magnetik Diblokir

Sebelum mengurus revisi data KIA

Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

1. Cermati letak kesalahan

Cermati dulu letak kesalahan yang ada. Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.

Data pada KIA mengikuti data yang ada pada KK dan akta kelahiran.

Halaman
123

Berita Terkini