TRIBUNJATIM.COM - Peserta tes SKB CPNS 2021 perlu mengetahui materi soal, bobot nilai, dan protokol kesehatan yang berlaku.
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu SKB.
Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit, sementara bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah, dimana dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.
Selengkapnya, simak informasi tentang tes SKB berikut ini.
Baca juga: Pecah Ketegangan Peserta Tes SKD CPNS Hari ke-12, Panitia Kemenkumham Jatim Berdandan Ala Squid Game
Materi Tes SKB CPNS 2021 Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021
Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;