Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota urung mengambil sampel tes DNA DN (36), tersangka kasus penculikan anak, KN (14) hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, penyidikan kasus tersebut telah selesai dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan.
"Jaksa melihat dari fakta-fakta dan dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian meyakinkan (bayi) itu adalah anak dari pada pelaku (DN)," kata Dewa, Jumat (22/10/2021).
Dewa juga memastikan, dalam gelar perkara pelaku juga sudah dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur serta membawa lari anak di bawah umur.
"Oleh karena itu, untuk tes DNA kita pending dulu dengan adanya petunjuk dari kejaksaan," lanjutnya.
Dewa menyebutkan, kejaksaan tidak memerlukan bukti tes DNA, karena bukti petunjuk lain sudah kuat.
Salah satunya adalah saksi dari pihak hotel yang mengatakan keduanya menginap di salah satu hotel.
"Keterangan dari korban juga mengatakan pelakunya adalah itu (DN)," terang Dewa.
Namun begitu, ia memastikan siap mengambil tes DNA pelaku DN jika sewaktu-waktu kejaksaan meminta untuk dilakukan tes DNA antara pelaku dengan bayi.
Baca juga: TPA Winongo Kota Madiun Over Kapasitas, Wali Kota Maidi Manfaatkan Residu Sampah Jadi Material Uruk
Diberitakan sebelumnya, KN (14) sempat hilang selama setahun setelah diculik oleh DN (36) dari orangtuanya.
Saat ditemukan oleh anggota Satreskrim Polres Madiun Kota di salah satu kontrakan di Sleman, Provinsi DIY, ternyata korban membawa seorang bayi.
"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu.
Polres Madiun Kota pun mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.
Sementara ini, DN sudah dijerat dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur menurut dengan ancaman 7 tahun penjara.