Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ramdanu alias Danu adalah satu dari beberapa saksi yang terus-terusan diperiksa terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021 kemarin.
Satu di antara hal yang disoroti adalah jejak Danu berupa sidik jari hingga DNA-nya yang berserakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Sempat heboh Danu mengaku disuruh membantu polisi di TKP namun kenyataannya ternyata berbeda.
Baca juga: Warga Sekitar Lokasi Kasus Subang Minta Polisi Tak Buru-buru, Pernyataan Danu Soal DNA Jadi Polemik
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, kala itu Danu mengaku telah membantu polisi di TKP mulai dari memasang lampu, menguras bak mandi hingga masuk ke mobil Alphard tempat kedua jasad korban disembunyikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Jalan Cagak, Indra Zainal buka suara memberikan klarifikasi.
Lewat kanal YouTube miliknya, Indra mengatakan, Danu kini telah didampingi oleh pengacara.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa tidak ada polisi yang memaksa Danu untuk membantu di TKP.
“Hasil semalam itu, yang saya tahu dan Danu sudah didampingi pengacaranya, jadi tidak ada unsur pemaksaan dan intimidasi,” ujar Indra, (19/10/2021).
Indra juga membantah bahwa polisi tidak pernah menyruh Danu naik ke Alphard.
Ia mengimbau agar publik tidak terprovokasi dan menyaring informasi atau bahasan yang beredar di kanal-kanal YouTube.
Danu Akui Masuk ke Alphard
Diketahui, sidik jari Danu hingga puntung rokok berserakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Danu mengaku dirinya bahkan sempat masuk ke mobil Toyota Alphard tempat jasad kedua korban disimpan, satu hari setelah terjadinya pembunuhan.
Pengakuan ini disampaikan oleh Danu di kanal YouTube Misteri Mbak Suci.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku disuruh oleh pihak kepolisian untuk melakukan beberapa hal di TKP, di antaranya adalah bersih-bersih.