TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengundang perhatian publik.
Kini, dirinya dan Yoris mulai didampingi oleh kuasa hukum terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustik Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021 lalu.
Diketahui Danu sempat mengaku dirinya diminta polisi untuk bantu-bantu di tempat kejadian perkara (TKP), namun pengakuannya itu ternyata berbeda dengan fakta yang ada di lapangan.
Kini baik Yoris maupun Danu sudah tidak bisa lagi diwawancara media atau pihak manapun tanpa izin kuasa hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku kuasa hukum Yoris dan Danu.
Saat ini tim kuasa hukum Danu tengah berkeliling mencari keterangan saksi-saksi yang direkomendasikan oleh kliennya.
"Kita mendukung semua upaya kepolisian agar segera menemukan siapa pelaku utama dari pembunuhan," kata Achmad dalam kanal YouTube Heri Susanto.
Baca juga: Yosef Diduga Siram Darah di TKP Kasus Subang dengan Air, Pakar Hukum Sebut Ada Pengakuan Tak Logis
Disamping itu, Yoris turut mengucapkan terima kasih atas bantuan tim kuasa hukum mendampingi dirinya dan Danu.
Achmad kemudian menegaskan kepada semua pihak agar tidak mewawancarai Danu dan Yoris tanpa izin.
"Kami berharap setelah ini , siapapun yang datang untuk minta keterangan dan lain-lain, itu tidak boleh asalkan dengan seizin dari kuasa hukum," ujar Achmad.
Ia mengaku khawatir apabila kliennya berbicara tanpa pengawalannya akan muncul berita yang diplesetkan dan lain sebagainya.
"Agar keluarga lebih khusyuk berdoa," tambah Achmad.
Baca juga: Terungkap Kondisi Psikologis Danu dan Yoris, Tertekan karena Kasus Subang, Ini Kata Tim Kuasa Hukum
Baca juga: Yosef Tiba-tiba Beber Permintaan Tuti, Yoris Ingat-ingat Rekaman Malam Kejadian Kasus Subang, Beda
Simak videonya:
Danu Ngaku Disuruh Bantu Polisi di TKP