Padahal, Halimah berusaha tetap mempertahankan rumah tangganya dan meminta Bambang Trihatmodjo untuk balikan.
Perceraian ini pun hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Yusran Sitanggang.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."
"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang saat ditemui di kantornya di Jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/02), seperti dikutip dari Tabloid Nova.
Baca juga: Sandang Status Permaisuri Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Pernah Ngaku Paham Perasaan 3 Anak Halimah
Meski disebut sebagai pelakor, ternyata Mayangsari tak pernah sekalipun berusaha menghasut Bambang Trihatmodjo untuk menceraikan Halimah.
Hal ini dungkap Mayangsari saat menjadi bintang tamu di channel YouTube Maia Estianty yakni MAIA ALELDUL TV dan membahas soal rumah tangganya di depan publik.
Rupanya, pernikahan mereka terjadi sebelum sang Pangeran Cendana menceraikan Halimah Agustina Kamil.
Wanita 49 tahun atau Mayangsari sudah pacaran dengan Bambang sejak 1997 silam.
Ia kemudian menikah siri kala Bambang Trihatmodjo masih beristri.
"Aku menikah dengan Mas Bambang tahun 2000. Pacarannya tiga tahun sebelumnya."
"Aku 1997 (pacaran), nikah 2000, punya anak 2005."
"Menikah secara negara 2011 sampai sekarang alhamdulillah, dengan segala cerita," ungkap Mayangsari.
Baca juga: 24 Tahun Hidup Mewah, Mayangsari Ternyata Terlilit Utang Bambang Trihatmodjo, Singgung ‘Hampa’
Mayangsari tak pernah bermimpi menikah dengan Bambang atau orang yang sudah berkeluarga.
Mayangsari tak pernah merencanakan.