TRIBUNJATIM.COM - Saat ini rekrutmen PPPK 2021 tahap pertama telah selesai.
Bahkan, hasilnya sudah diumumkan.
Lantas, apa yang dilakukan oleh peserta PPPK 2021 yang lolos?
Diketahui, melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021), sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK guru pada tahap pertama ini, dengan masih terdapat sekitar 300 ribu formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi tahap kedua dan ketiga.
Dalam penetapannya sebagai PPPK guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.
Baca juga: 4 Instansi Pusat Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, BSSN hingga BPS, Cek Laman Resmi Instansi
Lalu, apa saja yang harus dipenuhi peserta yang lolos PPPK guru?
Riwayat hidup dan dokumen
Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan, peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.
“Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.
Sementara itu, untuk penetapan NI PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.
Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Baca juga: Arti Kode PL, P, L, dan TL dalam Kolom Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Tak Semua Bisa Lanjut SKB
Dokumen peserta lolos PPPK guru
Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:
- Pas foto formal berlatar belakang merah