Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Arti Kode PL, P, L, dan TL dalam Kolom Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Tak Semua Bisa Lanjut SKB

Hasil SKD CPNS 2021 tahap pertama diumumkan. Berikut arti arti kode PL, P, L dan TL. Tidak semua lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Hefty Suud
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 di Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM - Hasil SKD CPNS 2021 sudah bisa dicek melalui laman SSCASN.

Selain itu, pengumuman juga dapat diakses di laman masing-masing instansi.

Berikut ini tersaji arti kode PL, P, L dan TL dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS 2021 tahap pertama diumumkan mulai Jumat (29/10/2021) hingga Sabtu (30/10/2021).

Dalam pengumuman tahap pertama ini, terdapat 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.

Baca juga: Menu Hasil SKD CPNS 2021 di Laman SSCASN Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pengumuman Tanpa Login

Baca juga: Contoh Latihan Soal SKB CPNS 2021 Akuntansi, Perhubungan hingga TIK, Disertai Jawaban dan Pembahasan

Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Kolom laing kanan berisi keterangan peserta.
Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Kolom laing kanan berisi keterangan peserta yang ditulis dalam kode PL, P, L dan TL . (Istimewa/bkd mojokertokota)

Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB.

Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .

Adapun dalam pengumuman hasil SKD tersebut, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan.

Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.

Kode PL ditujukan untuk peserta yang berhak mengikuti SKB .

Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:

PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

P: adalah Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021, namun tidak berhak mengikuti SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved