CPNS di Jawa Timur

6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangkaian Seleksi CASN 2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

5. Surat pernyataan 5 poin;

6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:

1. Surat pengangkatan calon PPPK;

2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;

3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;

4. Surat pernyataan rencana penempatan;

5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;

6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;

7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Baca juga: Arti Keterangan P, PL, TL, & TH di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Akses Laman sscasn.bkn.go.id

Penyampaian kelengkapan dokumen

Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:

1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021

2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022

Halaman
1234

Berita Terkini