CPNS di Jawa Timur

6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangkaian Seleksi CASN 2021 kini memasuki rekonsiliasi tahap II nilai SKD CPNS & Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

5. Pengumuman hasil seleksi;

6. Pengangkatan PPPK

Saat ini, hasil seleksi kompetensi sudah dikeluarkan oleh Panselnas ataupun oleh BKN dan sudah diserahkan kepada kurang lebih sekitar 160 instansi untuk beberapa instansi yang melakukan rekonsiliasi data hasil seleksi Tahap I.

Pemberkasan

Setelah dilakukan pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan ke instansi.

Usul penetapan NIP berdasarkan pemberkasan yang telah disampaikan oleh peserta yang dinyatakan lulus, diunggah melalui aplikasi DOCUDigital (https://docudigital.bkn.go.id).

Prinsipnya untuk menetapkan nomor induk ASN, sejak tahun lalu sudah menggunakan sistem paperless (tidak menggunakan dokumen fisik antara instansi dengan BKN, termasuk pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK tidak lagi menggunakan dokumen fisik).

Bahkan, untuk penandatanganan dilakukan secara digital.

Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Ada Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS, In Sanksi Bagi Peserta yang Curang

Kelengkapan dokumen

Kelengkapan dokumen ini dilengkapi oleh 2 pihak, yaitu dari calon peserta yang dinyatakan lulus dan dari instansi.

- Dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta, antara lain:

1. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai;

2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

3. Pas foto formal dengan latar belakang warna merah;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;

Halaman
1234

Berita Terkini