Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu PCR, Ini Daftar Stasiun Melayani Rapid Test Antigen Rp 45.000

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2021.

TRIBUNJATIM.COM - Terbaru, syarat naik kereta api jarak jauh.

Mulai Rabu (3/11/2021), syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, jika ada penumpang yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku, tetap akan diterima pada saat boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Hingga saat ini, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 45.000.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

PT KAI Turunkan Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Jadi Jadi Rp 45.000 (istimewa)

Berikut daftar stasiun yang melayani rapid test antigen Rp 45.000 :

  1. Stasiun Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bekasi
  4. Cikampek
  5. Karawang
  6. Bandung
  7. Kiaracondong
  8. Tasikmalaya
  9. Banjar
  10. Purwakarta

    Baca juga: Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia

    Baca juga: Jawaban Kominfo Soal Isu Vaksin Covid-19 Antena 5G dan Pengendali Manusia: Hoaks

  11. Cimahi
  12. Cirebon
  13. Cirebon Prujakan
  14. Jatibarang
  15. Haurgeulis
  16. Brebes
  17. Semarang Tawang
  18. Semarang Poncol
  19. Tegal, Cepu
  20. Pekalongan
  21. Purwokerto
  22. Kroya
  23. Kutoarjo
  24. Sidareja
  25. Kebumen
  26. Gombong
  27. Yogyakarta
  28. Solo Balapan
  29. Lempuyangan
  30. Klaten
  31. Purwosari
  32. Sragen
  33. Wates
  34. Madiun
  35. Jombang
  36. Blitar
  37. Kediri
  38. Kertosono
  39. Tulungagung
  40. Nganjuk
  41. Surabaya
  42. Pasarturi
  43. Surabaya Gubeng
  44. Malang
  45. Sidoarjo
  46. Mojokerto
  47. Bojonegoro
  48. Babat
  49. Kepanjen
  50. Lamongan
  51. Jember
  52. Ketapang
  53. Banyuwangi
  54. Rogojampi
  55. Probolinggo
  56. Kalisetail
  57. Medan
  58. Kisaran
  59. Tanjung Balai
  60. Rantauprapat
  61. Mambangmuda
  62. Kertapati
  63. Prabumulih
  64. Muaraenim
  65. Lahat
  66. Tebingtinggi
  67. Lubuk Linggau
  68. Tanjungkarang
  69. Kotabumi
  70. Baturaja
  71. Martapura

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni.

Syarat lengkap naik kereta api

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Halaman
12

Berita Terkini