Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Baca juga: 4 Instansi Pusat Ini Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, BSSN hingga BPS, Cek Laman Resmi Instansi
Mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK (berdasarkan PP 49/2018)
Setelah dilakukan seleksi:
1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
3. Keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK disertai dengan dokumen pendukung, disampaikan oleh instansi kepada Kepala BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK.
4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
5. Setelah terbit kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan penandatangan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi.
6. Instansi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.
7. Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya