TRIBUNJATIM.COM - Bagi warga yang kehilangan e-KTP di luar kota, kini tak perlu mengurusnya dengan harus pulang kampung terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP hilang di luar kota?
Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Menurut Dispendukcapil Jember, Anda bisa mengurus e-KTP yang hilang di luar kota tanpa perlu pulang ke kota domisili.
Adapun cara mengurus e-KTP hilang di luar kota bisa dilakukan di kota yang bersangkutan di mana e-KTP Anda hilang, dalam artian tak perlu kembali ke kota domisili.
Baca juga: Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini
Jadi ketika Anda tengah bekerja di luar kota dan dompet beserta e-KTP Anda hilang, Anda bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut.
Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.
Jadi ketika e-KTP hilang, Anda tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari akar terbawah, seperti pengurus RT dan RW.
Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota, ini tiga langkah yang harus Anda lakukan:
Baca juga: 4 Cara Menjaga Data NIK KTP Tetap Aman dan Tak Bocor, Hati-hati saat Instal Aplikasi
1. Membuat surat kehilangan
Ketika e-KTP dan surat-surat berharga lainnya yang tersimpan di dalam dompet hilang, segeralah mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Surat kehilangan ini selain berguna untuk mengurus KTP baru juga untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik Anda oleh pihak atau orang yang menemukannya.
2. Siapkan dokumen syarat
Selain surat kehilangan dari kepolisian, Anda juga harus menyiapkan dokumen syarat untuk mengurus pembuatan e-KTP baru, yaitu fotokopi KTP lama dan fotokopi kartu keluarga.
3. Mengurus ke Disdukcapil kota yang bersangkutan