Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Luar Kota Tanpa Pulang Kampung Dulu, Ikuti 3 Langkah ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP.

Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.

Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang. 

Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya.

Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.

Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Berita Terkini