TRIBUNJATIM.COMĀ - Simak jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pun telah dirilis.
Ketentuannya diatur melalui Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Peraturan Tes SKB CPNS 2021, Ujian Dimulai 15 November 2021, Peserta Wajib PCR atau Antigen
Setidaknya terdapat tujuh poin ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, yakni:
- Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
- Menggunakan double masker, dengan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id, dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian, serta formulir ini wajib dibawa saat tes.
- Penjadwalan ulang berlaku untuk peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19, dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca juga: Aturan SKB CPNS 2021: Peserta Wajib Swab PCR atau Antigen, Isi Formulir Deklarasi Sehat H -14 Ujian
Sesi tes SKB CPNS 2021
SKB sendiri akan terselenggara di BKN Pusat, Kantor Regioal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.