Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan artis wanita berinisial NM mulai ditindaklanjuti Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (15/11/2021).
Informasinya, penyidik sedang memeriksa Ketua Komunitas Lora Madura (KOLOM) bernama Jamaluddin sebagai saksi pelapor di Ruang Penyidik Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Jamaluddin mengaku, dirinya sejak pekan lalu, menerima surat pemanggilan dari Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pemanggilan tersebut berisi undangan agenda pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas dugaan penistaan agama dengan terlapor NM, pada Senin (15/11/2021).
"Kami kemarin dihubungi, atau dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelaporan kami dari Kolom di unit 3. Saat ini sebagai saksi pelapor," ujarnya pada awak media di depan Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (15/11/2021).
Selain menjalani pemeriksaan. Jamaluddin juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang merujuk pada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh NM.
Barang bukti tambahan tersebut berupa hasil tangkapan layar (screenshoot) tiga akun milik NM yang diduga menjadi media konten informasinya.
"Alat bukti baru juga, akun-akun Nikita. Ada 3 akun yang kami bawa. Tadi ada di atas (lantai 2), sudah ada di penyidik (diserahkan)," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut, diakui Jamaluddin dimulai sejak pukul 11.00 WIB, dan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB untuk jeda istirahat.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, ia berharap pihak kepolisian segera menetapkan status hukum terhadap NM.
"Harapan KOLOM, mulai hari ini akun-akun Nikita sudah ditutup oleh pemerintah. Dan segera tetapkan status hukumnya, segera ditindaklanjuti Polda Jatim," katanya.
Disinggung mengenai adanya pernyataan klarifikasi secara tertulis dari pihak NM atas tuduhan penistaan agama dalam penggalan video yang terlanjur viral di media sosial beberapa waktu lalu, Jamaluddin tetap bersikukuh dengan upaya jalur hukum yang sedang ditempuhnya, karena menganggap konten video tersebut cenderung menistakan agama.
Baca juga: Demi Gala Sky, Fuji Masih Tinggal di Rumah Vanessa Angel dan Bibi, Aku Merasa Mereka Masih Ada
"Pokoknya intinya, meskipun Nikita sudah memberikan full video yang sudah dia upload, yang sudah live kemarin itu, tentang bacaan niat salat magrib. Intinya kami fokus pada bahan candaannya. Jadi Nikita sudah betul-betul membuat mainan niat salat magrib itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd membenarkan, pihaknya sedang memeriksa pelapor Jamaluddin yang berstatus sebagai saksi, atas laporan tersebut, Senin (15/11/2021).