- Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Untuk diketahui, instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN.
Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.
Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca artikel CPNS di Jawa Timur lainnya