Ia mengungkap sikap saksi tersebut juga terasa janggal dan saksi terkesan tidak logis dengan pernyataanya.
"Semakin dia mencoba mengingkari pertanyaan demi pertanyaan, justru semakin membuka persoalan ini menjadi tidak logis untuk diingkari," tutur Rusdiyanto.
Baca juga: Citra Kirana Lagi di RS, Temani Rezky Aditya Tes? Dikuak Imbas Wenny Ariani Menang Sidang
Seolah senjata makan tuan, kini Rezky Aditya harus menghadapi tuntutan yang tentu memojokkannya.
Dua saksi kunci yang salah satunya asisten Rezky Aditya berbicara terlalu berbelit-belit dan tidak sesuai dengan poinnya.
"Saya tanya tadi kalau ini memang suatu gangguan, kenapa tidak memberikan hak jawab. Sampaikanlah kalau itu ya atau bukan, itu yang tidak pernah kita dapatkan, baik di persidangan pembuktian maupun di luar persidangan," ucapnya.
Alih-alih ingin membuktikan jika Rezky dan Wenny tidak ada hubungan, pernyataan dua saksi ungkap fakta mengejutkan.
Lantaran dalam kesaksian keduanya malah memberika pernyataan yang kurang logis.
Dimana mereka menyebtukan jika Rezky Aditya dan Wenny rela bertemu di jam 4 pagi hanya untuk keperluan bisnis.
"Bahkan tadi sempat memaksakan untuk ke rumah jam empat pagi pun untuk dalam rangka untuk membicarakan bisnis,” bebernya.
Baca juga: Mengintip Rumah Citra Kirana & Rezky Aditya yang Kini Disorot karena Wenny Ariani, Jendela Tak Biasa
Menurut Rusdiyanto, se urgent-urgentnya bisnis tidak harus dibicarakan jam empat pagai sampai bertemu.
“Itu kan tidak logis. Apakah se-urgent itu sehingga harus bicarkan bisnis jam empat pagi, ke rumah orang pula," sambungnya.
Rezky Aditya memang dikabarkan makin terpojok dengan kasus yang menimpanya belakangan ini.
Kehadiran Wenny Ariani yang tiba-tiba muncul dan menghebohkan media sosial tampaknya menjadi sorotan baru.
Sementara itu, di pihak Rezky sendiri kabarnya hendak dijemput paksa.
Wenny menyindir Rezky Aditya tak gentle karena sampai saat ini tak berani memunculkan dirinya di publik untuk membahas kasus ini.
Baca juga: Biasa Mesra, Citra Kirana Kepergok Tolak Pelukan Rezky Setelah Wenny Ariani Menang Sidang Putusan