13. Tata tertib Peserta SKB CPNS Kemenag Saat ujian:
a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas;
b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan;
c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian;
d. Peserta SKB CPNS Kementerian Agama 2021 dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
- Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Skema Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama 2021
Berikut ini skema pelaksanaan SKB Berbasis Daring Kementerian Agama Republik Indonesia 2021:
Skema Pelaksanaan SKB Kementerian Agama RI
Skema Pelaksanaan SKB Kementerian Agama RI (Kementerian Agama RI)
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai SKB CPNS Kementerian Agama RI Klik pengumuman berikut ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Peserta dan Skema Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2021