Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Skema Pelaksanaan SKB Berbasis Daring

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skema Pelaksanaan SKB Kementerian Agama RI.

a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam;

b. Sudah terpasang/terinstal aplikasi zoom virtual meeting; 

c. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik.

Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dimulai Besok, Siap-siap, Ini Materi dan Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

6. Membawa perangkat tathering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet;

7. Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah:

8. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap;

9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter;

10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain;

11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan;

12. Tata tertib Peserta SKB CPNS Kemenag saat memasuki lokasi ujian:

a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi.

Peserta dengan suhu tubuh lebih besar dari 37,7 derajat celcius diberikan tanda khusus dan dipisahkan;

b. Saat registrasi, wajib menunjukan KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB kepada petugas;

c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang sesuai dengan foto pada sistem, KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB.

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi, Badan Kepegawaian Negara Beber Modus Kecurangannya

Halaman
123

Berita Terkini