Dan juga Kepgub ini telah memperhatikan berita acara sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur tanggal 25 November 2021, dan tanggal 29 November 2021, putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan yang terakhir juga memperhatikan rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Temui Buruh yang Gelar Aksi Kenaikan UMK, Sekdaprov Jatim Beberkan 4 Poin Kesepakatan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo pada Tribun Jatim Network melalui pesan WhatsApp menyampaikan UMK 2022 di Jawa Timur oleh Gubernur Khofifah telah ditetapkan.
"Benar, sudah ditetapkan UMK 2022 oleh gubernur. Kepgub-nya juga sudah bisa diunduh secara terbuka oleh masyarakat luas di http:bit.ly/3E8XVcR. Kepgub tersebut secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022. Penetapan UMK ini merupakan jalan keluar terbaik yang diambil ibu gubernur dengan mengakomodir usulan bupati/wali kota, mengakomodir permintaan buruh yang meminta UMK naik, dan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di Jatim," kata Himawan Estu Bagijo.