CPNS di Jawa Timur

Hal-hal yang Menyebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS 2021, Cek Lagi Persyaratan Tes yang Mesti Dibawa

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para calon ASN sedang menjalani tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di SMPN 1 Lamongan. Di antaranya ada yang menunggu giliran di tenda untuk pelaksanaan SKB, Selasa (15/9/2020)

TRIBUNJATIM.COM - Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan peserta tidak lolos CPNS 2021 karena gagal mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk diketahui, SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.

Sementara, SKB CPNS tahap dua akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca juga: Cara dan Rumus Hitung Nilai Akhir SKD Ditambah SKB CAT dan Wawancara, Dilengkapi dengan Contoh

Baca juga: Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Skema Pelaksanaan SKB Berbasis Daring

Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas, apa saja hal hal yang bisa menyebabkan peserta gagal mengikuti SKB CPNS 2021?

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.

Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.

Hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS 2021. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS 2021, yakni:

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan 
  • Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.

Baca juga: Janjikan Bisa Lolos CPNS, Pria Asal Riau Tipu Warga Kota Madiun Hingga Rp 1 Miliar

Baca juga: Pelaksanaan Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya

Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi:

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)
  1. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
  2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); 
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
  6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  7. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
  8. Untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), peserta harus menunjukkan sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;
  9. Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan atau penderita komorbid;
  10. Peserta harus membawa dan menggunakan pensil kayu (bukan pensil mekanik);
  11. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal). Sedangkan peserta yang menggunakan jilbab harus berwarna gelap.

Waktu Pelaksanaan SKB

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Halaman
1234

Berita Terkini