Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Pelaksanaan Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021).

Instagram.com/@bkngoidofficial
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap II akan dimulai pada Sabtu (27/11/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - Tes SKB CPNS Tahap II dimulai hari ini Sabtu, 27 November 2021.

Pada artikel ini, terdapat informasi ketentuan dan pembagian sesinya.

Pelaksanaan SKB CPNS Tahap II dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Meski demikian, masing-masing instansi memiliki jadwal berbeda-beda terkait pelaksanaan tes SKB sesuai ketentuan.

Jadi, sebaiknya Anda tetap memantau pengumuman resmi dari setiap instansi. 

Baca juga: 1 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Ini Tata Tertib Pakaian dan Larangan untuk Peserta

Diketahui, pendaftar CPNS yang lolos tes SKD dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes SKB.

Adapun peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L”. 

P/L merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB.

Nah, sebelum mengikuti SKB, sebaiknya Anda memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian. 

Mulai dari jadwal, pembagian sesi ujian hingga syarat mengikuti ujian.

Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 2 Dimulai Besok, Siap-siap, Ini Materi dan Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

Ketika mengikuti ujian SKB, Anda diminta menunjukkan hasil negatif/non reaktif Covid-19 hingga membawa formulir Deklarasi Sehat.

Hal tersebut, tertuang dalam pengumuman Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021

Ilustrasi muatan materi dan metode SKB.
Ilustrasi muatan materi dan metode SKB. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Berikut ini ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, dikutip Tribunnews.com dari Instagram @bkngoidofficial:

1. Peserta wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved