"Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama," katanya.
Dari kasus di Tanggunggunung polisi menangkap RB (31) Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggungunung.
Dua lainnya, FD dan DD masih dalam pengejaran.
Dari kasus Desa Moyoketen, polisi menangkap AT (20) asal Kelurahan Kutoanyar, BB (20) asal Desa Tiudan Gondang, SR (20) asal Kelurahan Jepun, RD (17), SA (16) dan AP (16).
TKP Desa Suruhan Kidul, polisi menangkap AA (19) asal Desa Gandong Kecamatan Bandung, DM (19) asal Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung, MH (17), dan RH (16).
TKP Kelurahan Bago, polisi menangkap YS (18) dan AP (19) asal Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, MA (18) serta RR (19) asal Desa Serut Kecamatan Boyolangu.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ayat 2 (1), dengan ancaman tujuh tahun penjara.