Nantinya, Cak Eri akan mengeluarkan surat edaran untuk menyosialisasikan regulasi yang mulai diberlakukan 24 Desember ini. "Kami minta masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan disiplin proses," katanya.
"Kalau kasus Covid-19 terus bisa ditekan, maka kegiatan masyarakat, khususnya dalam membangkitkan ekonomi, bisa terus dilanjutkan," katanya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya juga akan berkeliling untuk memantau masing-masing tempat wisata. Pengelola juga harus memastikan memastikan pengunjung mematuhi regulasi.
Termasuk, soal penerapan 5M. "Masing-masing pengelola harus mengaktifkan satgas Mandiri," kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto dikonfirmasi terpisah.
Satgas juga telah memetakan beberapa lokasi yang berpotensi menjadi jujugan para pengunjung saat liburan nanti. Di antaranya, KBS, Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, hingga Ekowisata Mangrove. (bob)
Kumpulan berita Surabaya terkini