Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan sejumlah tempat wisata di Surabaya tetap buka pada libur hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Hal ini sebagai tindaklanjut kepastian pembatalan PPKM level 3 dari pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Instruksi bernomor 66 tahun 2021. Inmendagri ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sekalipun tempat wisata boleh dibuka, namun Surabaya masuk dalam daerah yang diminta menaikkan kewaspadaan. "Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit," begitu bunyi poin keempat Inmendagri tersebut.
Surabaya tak sendri, namun bersama sejumlah daerah lain. "Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," begitu lanjutan poin ini.
Baca juga: Dua Pesilat di Tulungagung yang Tewaskan Temannya Saat Latihan Divonis Setengah dari Tuntutan JPU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut. Yang mana, satu di antaranya mengatur teknis pembukaan tempat wisata.
"(Tempat wisata) tetap jalan, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat," kata Cak Eri di Surabaya.
Beberapa di antara contohnya, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di masing-masing lokasi, pembatasan jumlah pengunjung (maksimal 75 persen), dan penerapan 5M. "Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan yang sekarang," kata Cak Eri.
Beberapa tempat wisata di Surabaya memang telah buka saat ini. Misalnya, Kebun Binatang Surabaya (KBS), Wisata Air Kalimas, hingga sejumlah Museum.
Sejumlah taman hingga pusat ekonomi baru seperti Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan juga tetap akan dibuka. "Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan tetap ada," katanya.
Sekalipun demikian, Cak Eri menggarisbawahi bahwa tak ada perayaan secara besar-besaran. Baik acara yang di dalam ruangan maupun yang di luar ruangan.
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan. "Kegiatan tidak boleh dilakukan dalam skala besar, baik di dalam maupun luar ruangan," kata Cak Eri.
Selain itu, perubahan teknis lainnya ada pada waktu pembukaan pusat perbelanjaan (mall). Jam buka yang awalnya berlangsung pada pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat, kemudian diperpanjang menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
Ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. "Jumlah pengunjung tetap akan dibatasi," katanya.