CPNS di Jawa Timur

Peserta Lulus CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Harus Bayar Denda? Simak Ketentuan dalam Permen PANRB

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNJATIM.COM - Pengumuman hasil SKD dan SKB seleksi CPNS 2021 sejatinya diumumkan mulai 9 Desember 2021.

Namun hingga kini hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tahap I belum diumumkan.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau peserta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut perihal hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tahap I.

Nantinya, pelamar yang dinyatakan lulus CPNS 2021 tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Baca juga: Penjelasan BKN Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I Molor, Begini Penentuan Kelolosan Akhir CPNS

Baca juga: Gaji PNS 2021 Golongan I hingga Golongan IV dan Tanggal Pencairan Gaji Pokok, Berapa Tunjangan PNS?

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Lantas bagaimana jika peserta lulus CPNS 2021, namun dikemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah ada harus bayar denda?

Berikut informasi tentang peserta lulus CPNS mengundurkan diri, mengutip dari Tribunnews.com :

Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Sementara dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: 3 Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021, Cek Lagi Persyaratan, Jangan Bawa Pensil Mekanik

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemkot Surabaya mengikuti tes di GOR Pancasila Surabaya, Selasa (22/9/2020). (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengungurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda.

Baca juga: CPNS 2022 Ditiadakan karena Pekerjaan PNS Diganti dengan Robot? Begini Penjelasan Menpan RB dan BKN

Halaman
123

Berita Terkini