TRIBUNJATIM.COMĀ - Ingin ubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri?
Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Perlu diketahui, alur dan syarat mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri ini cukup mudah dan sederhana.
Baca juga: 2 Kategori KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Apa Bedanya? Lihat Rincian Fasilitasnya
Rincian syarat mengubah status BPJS
Ketika sudah tak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, penting kiranya untuk segera mengurus BPJS Kesehatan mandiri agar Anda tetap memiliki jaminan perlindungan akan kesehatan.
Caranya mudah, yaitu dengan mengubah mengubah bentuk kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kepesertaan Bukan Pekerja (BP) alias mandiri.
Untuk mengubah status keanggotaan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri, ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan:
Baca juga: Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
- Kartu keluarga atau KK (asli dan fotokopi).
- Buku tabungan (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri dari kantor lama.
- Formulir pindah kepesertaan.
- Formulir persetujuan autodebet.
- Materai untuk tanda tangan formulir di atas.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non-aktif, Cek Juga Biaya Iuran per Bulannya
Alur mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan
Setelah semua syarat disiapkan, datanglah langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa semua dokumen.
Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas bahwa Anda ingin memindah status BPJS yang ada, dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri.
Setelah mengisi formulir yang ada dan menandatanganinya, serahkan semua berkas ke petugas untuk diverifikasi.
Petugas kemudian akan memberikan nomor rekening virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.
Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Anda bisa pula mengurus perpindahan status ini melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di playstore.
Buka aplikasi dan pilih menu "Ubah Data".
Di kolom peserta, ubah dari data pegawai swasta menjadi pekerja mandiri.
Klik menu "Selanjutnya" dan ikuti semua petunjuk dan arahan hingga menuntaskan pembayaran iuran pertama menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Baca artikel cara mudah lainnya