Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Kategori KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Apa Bedanya? Lihat Rincian Fasilitasnya

Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti menjadi KRIS. Dalam layanan KRIS ada 2 kategori. Apa saja? simak ulasannya.

Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi seorang warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Lantas, apa perbedaan BPJS Kesehatan dengan KRIS ini?

Simak uraiannya dilansir dari Tribun Jabar, Sabtu (11/12/2021).

Diketahui, penerapan BPJS Kesehatan menjadi KRIS ini akan dimulai pada 2022 mendatang.

Hal ini seperti diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

Baca juga: Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Sementara itu, layanan KRIS BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan. 

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non-aktif, Cek Juga Biaya Iuran per Bulannya

Perbedaan layanan KRIS PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Perbedaan layanan KRIS non PBT:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved