CPNS di Jawa Timur

Peserta Lulus CPNS 2021 Harus Lengkapi Dokumen di Laman Ini, Masa Sanggah 25 - 27 Desember 2021

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - CPNS 2021.

TRIBUNJATIM.COM - Hasil integrasi nilai akhir SKD dan SKB CPNS 2021 telah diumumkan sejak Kamis (23/12/2021).

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan peserta CPNS 2021 jika lulus?

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: TKW Indonesia Dapat Warisan Aktor Taiwan - Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Peserta SKD CPNS 2021 Kabupaten Tulungagung. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan 3 (tiga) hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2021 dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.

Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta CPNS 2021 jika lulus seleksi, yakni:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah Kembali, Simak Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB Melalui SSCASN

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Disertai dengan Perhitungan Nilai SKD SKB

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tulungagung, Senin (20/9/2021). (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman

Halaman
123

Berita Terkini