f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja)
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga;
b. Ijazah/STTB:
- dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;
- dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
Baca juga: Ada 3 Peserta Tes SKB CPNS Kota Blitar 2021 Langsung Dianggap Gugur
Baca juga: Sanksi Bagi Pelamar Jika Mundur dari CPNS Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN
Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.
Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:
1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pilih tombol "Login";
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;