Kejaksaan masih menunggu tahap pelimpahan tahap satu.
"Kalau tidak salah itu simpan pinjam perempuan. SPDP masuk tahun ini," terang Agung Tri Radiyto.
Berkas dari penyidik akan diteliti oleh jaksa peneliti.
Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan petunjuk untuk melengkapi.
Jika sudah lengkap akan dinyatakan P21, lalu dilakukan pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).