Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri di Desa/Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
Penyidik juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya kabur dan ditetapkan sebagai buron.
Pelimpahan pertama berkas perkara dilakukan pada Kamis (30/12/2021).
"Hari ini berkasnya kami limpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung)," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.
Kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri ini terjadi dari tahun 2010 hingga 2015.
Dana dari pemerintah pusatĀ PNPM Mandiri ini sebenarnya disalurkan untuk kredit kelompok.
Namun oleh para pengurusnya diselewengkan dengan membuat kredit fiktif.
"Modusnya, seolah-olah dananya sudah ditransfer kepada anggota. Tapi setelah diperiksa, anggota tersebut tidak pernah menerima transfer dana tersebut," sambung Cristian.
Penyidik juga telah menggandeng auditor untuk menghitung kerugian kasus ini.
Hasilnya ada potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 8 miliar.
Terduga pelaku sebelumnya menduduki posisi Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
"Jadi mereka unit kerja di TPK itu," tandas Christian.
Baca juga: Kejaksaan Menahan Mantan Direktur PDAM Tulungagung, Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radiyto, mengatakan pihaknya sudah lama menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari SPDP itu disebut dugaan korupsi dana PNPM Mandiri.