TRIBUNJATIM.COM - SKCK menjadi salah satu syarat pemberkasan peserta lulus CPNS 2021.
SKCK bisa diurus lewat skck.polri.go.id.
Dalama artikel ini terdapat cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pemberkasan bagi peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Dokumen SKCK diperlukan bagi peserta yang lulus CPNS di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, SKCK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat maupun lewat online.
Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.
Sebelumnya, pemohon dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK.
Di antaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.
Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Jika Lulus CPNS 2021, Simak Cara Cek Pengumuman SKD
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
- Anda perlu membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.