- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah.
- Jika Anda belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka segera isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir pendaftaran berupa data nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
- Namun jika Anda sudah terdaftar di berbagai program sosial yang ada, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
- Anda tinggal menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulainya bekerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja.
- Atau, serahkan formulir pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
- Pastikan Anda sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK, agar Anda bisa mendaftar program JKP.
Baca artikel seputar cara mudah lainnya