Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Keinginan Bupati Lumajang Thoriqul Haq untuk bertemu Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu, direspon positif oleh pihak pengacara tersangka.
Pengacara tersangka, Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) mengatakan, keinginan Bupati Lumajang untuk bertemu kliennya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, dianggap sebagai hal wajar.
Mengingat, Thoriqul Haq merupakan kepala daerah yang menjadi lokasi awal video viral tersebut dibuat oleh kliennya. Yakni, di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.
"Ya tanggapan kami sah-sah aja pak bupati melakukan seperti itu, karena beliau menjabat sebagai kepala daerah Lumajang," ujarnya saat dihubungi awak media, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Bupati Lumajang Ingin Ketemu Penendang Sesajen Gunung Semeru, Cak Thoriq Bakal Tanyakan Soal Ini
Menurut Qutbhi, penggunaan istilah interogasi yang digunakan oleh Bupati Lumajang dalam menyampaikan keinginannya itu, tak ubahnya bahasa lain dari, berdiskusi.
Mungkin, terdapat perilaku dari kliennya dalam konteks kasus tersebut, yang perlu diubah ke arah yang lebih baik.
"Dan itu menurut saya interogasi itu bagian dari diskusi dan memberikan pemahaman ketika apa yang dilakukan oleh HF itu adalah tidak sesuai dengan attitude," pungkasnya.
Sementara itu, sejak kabar si pria pelaku dalam video viral tersebut, berhasil diamankan oleh Polda Jatim, pada Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Komentari Statement Pengacara Penendang Sesajen, Bupati Lumajang: Bukan Spontan, Itu Intoleran
Cak Thoriq berkeinginan untuk bertemu secara langsung dengan si pelaku yang belakangan telah berstatus sebagai tersangka.
Ia mengaku sangat ingin mendengar langsung penuturan si tersangka mengenai motif aksi yang sengaja direkam video lalu disebarluaskan ke sejumlah platform media informasi.
"Saya begini kalau yang ditemukan ini betul-betul pelaku maka kami yang di Lumajang harus dapat penjelasan. Maunya apa sih datang ke Lumajang. Kalau mau relawan kenapa harus berbuat seperti itu, saya mau tanya apa ada agenda lain selain kemanusiaan," ujar Cak Thoriq.
Baca juga: Pengacara Tersangka Penendang Sesajen Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan, Orangtua Jadi Penjamin
Termasuk, menanyakan secara mendasar kepentingan tersangka pada Sabtu (8/1/2022) kemarin, yang sengaja datang ke sebuah lokasi yang terdampak erupsi Gunung Semeru.
Cak Thoriq ingin memastikan, apakah kedatangan si tersangka murni sebagai relawan kemanusiaan. Atau memiliki maksud lain yang berseberangan dengan niat tersebut.
"Kalau ada relawan punya agenda lain selain kemanusiaan saya minta keluar," pungkasnya.