Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengacara Tersangka Penendang Sesajen Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan, Orangtua Jadi Penjamin

Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Hadfana Firdaus (34) pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (14/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Moh Habib Al Qutbhi, pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. 

Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya. 

"Nanti kami akan lihat. Kalau dia nanti ditahan, kita akan melakukan penangguhan penahanan, dan siap untuk tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya, Minggu (16/1/2022). 

Selain itu, Qutbhi meyakini, kliennya bukanlah pelaku kriminal yang membutuhkan pengawasan ketat. 

Bahkan dari pihak orangtua atau keluarga kliennya siap untuk menindaklanjuti upaya hukum tersebut. 

Baca juga: Pengacara Penendang Sesajen Sebut Kliennya Tak Bikin Konten, Murni Relawan Korban Erupsi Semeru

"Dan jaminannya, dia sebenarnya dia ini dari keluarga yang baik-baik bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar HF tidak ditahan dan ditetapkan tersangka," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Hadfana Firdaus (34) pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu, dipastikan telah berstatus sebagai tersangka. 

Warga kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, akan menjalani serangkaian proses penyidikan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Terkait konstruksi hukumnya. Tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP. 

Baca juga: Pengacara Ungkap Motif Sebenarnya Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Hanya Membersihkan

"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022). 

Bahkan, setelah menjalani serangkaian penyidikan. Tersangka sudah resmi ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (14/1/2022) malam. 

Sebelumnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (14/1/2022) tersangka tiba dengan pengawalan ketat anggota Ditreskrimum Polda Jatim di Mapolda Jatim 

Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, sekitar motor pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022). 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved