"Bahkan tidak menutup kemungkinan menggunakan pidana maupun undang-undang ketenagalistrikan," tegasnya.
Selama ini pemilik layang-layang yang turun ke jaringan listrik dan menyebabkan pemadaman tidak pernah dijerat hukum.
Mereka yang berhasil ditemukan hanya diminta membuat pernyataan maaf dan surat pernyataan.
Namun ke depan tindakan lebih tegas akan diambil untuk memberikan efek jera.
"Kami berharap 2022 nanti tidak ada lagi gangguan layang-layang yang menyebabkan pemadaman listrik," tandas Handono. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini