- Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Asli Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja.
Penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.
Adapun masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Baca artikel seputar cara mudah lainnya