TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini pertanyaan soal anak umur 21 tahun apakah masih bisa mengikuti BPJS Kesehatan orangtua menjadi sorotan.
Lantas bagaimana penjelasan aturannya?
Simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca juga: Siapa Saja yang Masuk dalam PBI BPJS Kesehatan? Bakal Terima Vaksin Booster Gratis 12 Januari 2022
Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. PPU yang dimaksud terdiri atas:
- Pejabat Negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pegawai swasta
- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.
Baca juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota, Maksimal 3x Pemeriksaan, Manfaatkan Mobile JKN
Anak usia 21 tahun tidak kuliah
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.
"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal.