- Pilih menu "Perangkat TV Digital"
- Pada pilhan "Pilih kategori", pilih "Televisi"
- Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya
Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Beda TV digital dan TV analog
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia menjelaskan sejumlah perbedaan antara TV analog dan digital yang membuat TV analog lebih unggul.
Di antaranya, jangkauan TV digital lebih luas dibanding TV analog.
Menurutnya, jangkauan TV analog hanya 68 persen wilayah Indonesia dengan 38 persen wilayah yang masih blank spot.
"Nanti dengan beralihnya ke TV digital semua wilayah layanan di Indonesia akan mendapatkan siaran TV digital. Daerah blank spot dan daerah yang tidak diminati swasta akan di-cover oleh TVRI," ujar Gery.
Asal ada sinyal yang diterima, masyarakat akan tetap bisa menerima siaran TV dimanapun mereka berada.
Berbeda dengan TV digital, TV analog memiliki siaran yang semakin jelek ketika jauh dari pemancar.
Lebih lanjut, Gery menegaskan, TV digital bukan TV streaming yang diakses lewat gawai yang membutuhkan koneksi internet.